Inilah Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Menguntungkan Pekerja?

Minggu 11-08-2024,08:54 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Karyawan dengan masa kerja selama 4-5 tahun, berhak atas pesangon sebesar 5 bulan gaji.

6. Masa Kerja 5-6 Tahun

Karyawan dengan masa kerja 5-6 tahun maka pesangon yang diterima sebesar 6 bulan gaji.

BACA JUGA:Rekomendasi Produk Serum Tubuh Paling Bagus Untuk Menyehatkan dan Bikin Glowing Kulit Badan

BACA JUGA:Raih Penghargaan KLHK Kategori Proklim Lestari, Strategi TJSL Pertamina Dukung Keberlanjutan Lingkungan

7. Masa Kerja 6-7 Tahun

Karyawan dengan masa kerja 6-7 tahun berhak akan pesangon sebesar 7 bulan gaji.

8. Masa Kerja 8 Tahun Ke Atas

Bagi karyawan dengan masa kerja 8 tahun keatas berhak atas pesangon dengan besaran 9 bulan gaji.

Kategori :