Inilah Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Menguntungkan Pekerja?

Minggu 11-08-2024,08:54 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Berikut ini rincian lengkap aturan baru besaran pesangon karyawan swasta:

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ingin Branding Kopi Ranau Agar Lebih Lebih Terkenal

BACA JUGA:Paparkan Program Turunkan Angka Kemiskinan di depan BRIN, Ini Penjelasan Kadinsos Muba

1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Pesangon yag diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun besarannya 1 bulan gaji.

2. Masa Kerja 1-2 Tahun

Bagi karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun, maka bakal menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji.

BACA JUGA:SFC Punya Dirut Baru, Ini Strategi Kembalikan Laskar Wong Kito ke Liga Satu

BACA JUGA:Tempuh 5.647 Km, IONIQ 5 Jadi Kendaraan Listrik dengan Perjalanan Terjauh di Asia Tenggara, Raih Rekor MURI

3. Masa Kerja 2-3 Tahun

Untuk karyawan dengan masa kerja 2 tahun keatas dan kurang dari 3 tahun, besaran pesangon yang diberikan adalah 3 bulan gaji.

4. Masa Kerja 3-4 Tahun

Pesangon untuk karyawan dengan masa kerja 3-4 tahun maka besarannya ditetapkan 4 bulan gaji.

BACA JUGA:Rekomendasi Laptop yang Memiliki Spesifikasi Profesor Paling Bagus, Kelas dan Gahar Banget

BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk

5. Masa Kerja 4-5 Tahun

Kategori :