Suzuki Bagikan 4 Hal Penting Ketika Berkendara di Jalan Tol, Harus Paham Arti Marka Garis!

Senin 12-08-2024,07:22 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Jumlah itu tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. 

BACA JUGA:10 Fakta Menarik Tentang Mobil Terlaris di Indonesia, Toyota Kijang Innova Zenix

BACA JUGA:Murah Tapi Terkesan Mewah, 4 Mobil Lawas Ini Masih Jadi Buruan Kolektor, Nomer 2 Identik Milik Pejabat!

Sebagai jalur bebas hambatan, bahkan tidak pernah sepi oleh kendaraan, penting bagi para pengguna untuk mengetahui aturan hingga rambu lalu lintas.

Dengan tujuan agar perjalanan terhindar dari gangguan hingga sanksi.

Berikut beberapa informasi dari Suzuki untuk selalu diingat oleh pengendara ketika menggunakan jalan tol.

1. Perhatikan Batas Kecepatan

BACA JUGA:Digilai Konsumen Indonesia, 5 Jenis Mobil Wuling Ini Laris Manis, Yuk Cek Tipenya Apa Saja!

BACA JUGA:Membawa Angin Segar, Mobil Listrik Citroen eC3 Siap Dirakit di Indonesia!

Menawarkan jalan yang bebas hambatan, tidak berarti pengendara bisa berkendara sembarangan di jalan tol.

Karena pengendara harus mengetahui batas kecepatan yang perli diperhatikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. 

Serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4.

BACA JUGA:Suzuki Baleno 2024 Mobil Jenis Hatchback Terlaris di Indonesia, Dengan Unit Penjualan Segini?

BACA JUGA:Jangan Ngaku Pecinta Otomotif, Kalau Tidak Tahu 5 Daftar Mobil Klasik yang Rilis Tahun 1980an

Maka batas kecepatan ditentukan antara 60 hingga 100 kilometer per jam.

Kategori :