Selain pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemic, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” ujar Adjib.
Lebih lanjut, Adjib mengatakan, terkait hal tersebut mengadopsi penerapan aspek Environment, Social, Governance (ESG), yakni tata kelola yang baik dalam praktik pengadaan lahan.
“Terhadap lahan yang melewati kawasan hutan, maka kita pastikan prosedur pengadaan lahannya telah baku.
BACA JUGA:Bareng Artis Ibukota, Hepy-Efsi Kunjungi Warga Nendangung Pagaralam
BACA JUGA:SAKTI! 5 Khodam Pendamping Ini Dipercaya Bisa Membawa Kekayaan Luar Biasa
Sehungga, dapat meminimalisir dampak lingkungan secara khusus,” ujar Adjib seraya menambahkan, integrasi nilai ESG juga diterapkan dengan prinsip green infrastructure.