Citraland
Honda

PMN Dukung Keberlanjutan Tol Trans Sumatera, Termasuk Ruas Palembang – Betung

PMN Dukung Keberlanjutan Tol Trans Sumatera, Termasuk Ruas Palembang – Betung

Gerbang Tol Tanjung Pura yang terkoneksi dengan Jalan Tol Trans Sumatera -Hutama Karya-

JAKARTA, PALPRES.COMPMN dukung keberlanjutan Jalan Tol Trans Sumatera.

Dukungan tersebut diterima oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), sebagai pihak yang mendapatkan mandat untuk membangun ruas jalan tol di Pulau Sumatera tersebut.

Hadirnya PMN atau Penyertaan Modal Negara berperan meningkatkan kapasitas perusahaan, dalam melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto, menegaskan bahwa kesinambungan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera menjadi komitmen pihaknya.

BACA JUGA:Emina Cosmetics Palembang Edukasi Finalis Duta Smansa Agung Pentingnya Jaga Kesehatan Kulit Remaja

BACA JUGA:20 Atlet Karate Polda Sumsel Siap Berlaga di Kejurnas Piala Kapolri Cup 2024

Dengan total ruas JTSS 2.845 km, terdiri 24 ruas dan 1 ruas Jalan Tol Palembang – Betung yang merupakan bagian dari Ruas Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung), sebagai komitmen dari PT Hutama Karya.

Budi Harto mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan pemerintah melalui investasi Penyertaan Modal Negara.

Penyertaan Modal Negara dikucurkan, dalam upaya mengakselerasi pembangunan JTTS. 

“Kami yakin komitmen ini sejalan dengan visi pemerintah dalam melanjutkan keterhubungan infrastruktur daerah, serta meningkatkan daya saing Indonesia,” ujar Budi.

BACA JUGA:Cek Perlengkapan Pemadam Karhutla, Kapolda Sumsel: Kita Siapkan Personel dan Peralatannya

BACA JUGA:4 Jenis Permainan Burung Merpati yang Populer Sampai Saat Ini

Lebih lanjut, Budi mengatakan Hutama Karya kembali menerima persetujuan dari Komisi XI DPR RI atas pengajuan Penyertaan Modal Negara Tunai TA 2024 Rp 1 Triliun.

Persetujuan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P dalam Raker dengan Kementerian Keuangan, Rabu 3 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: