Salah satunya dengan memperluas layanan kanker, jantung, storke dan uronefrologi (KJSU) di rumah sakit di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Tim Rescue Sisir Sungai Lalan Cari Korban Jembatan Ambruk di Muba, Ini Kronologi Kejadiannya
BACA JUGA:Revitalisasi Lapangan SUGBK Terus Dilakukan, Pengelola Gunakan Rumput Jenis Zoysia Matrella
Dengan mekanisme pengampuan rumah sakit untuk mengurangi jumlah kasus dari 4 penyakit ini.
Sehingga layanan terpadu KJSU tidak perlu dirujuk jauh keluar kota atau provinsi lagi, cukup di RSUD dan RSUP Provinsi karena mereka telah memiliki layanan komprehensif.
Data terbaru sudah ada lebih dari 50 persen rumah sakit di kabupaten/kota yang memiliki alat kesehatan lengkap untuk keempat penyakit ini.
BACA JUGA:Ada Konsekuensi Hukum Berat Terhadap Ambruknya Jembatan Lalan di Muba, Apa Saja?
"Pada transformasi layanan rujukan, Kementerian Kesehatan berupaya untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit, melalui pemenuhan sarana-prasarana serta sumber daya kesehatan," pungkas Dante.
Sementara itu, Pada Juni 2024 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengeluarkan daftar penyakit yang tidak ditanggung.
BPJS Kesehatan sendiri adalah asuransi kesehatan yang dijalankan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Para peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan sendiri itu harus membayar iuran per bulannya dan tergantung pada kelas dipilih.
Untuk besaran iuran preminya itu sesuai dengan kelas yang dipilih peserta itu sendiri.
BACA JUGA:4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT
Mulai dari termurah di kelas 3 dan termahal di kelas 1.
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan sendiri untuk mengcover semua jenis penyakit yang ada.