Namun berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 mengenai tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 52 telah diatur mengenati manfaat atau jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden tersebut adapun jenis penyakit yang tidak ditanggung sebanyak 20 macam.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus Lantas Apa penggantinya?
Nah, berikut ini adalah 20 jenis penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan per Juni 2024.
1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
2. Fasilitas kesehatan yang gak kerjasama dengan BPJS kesehatan namun bila dalam keadaan darurat.
3. Penyakit atau cedera oleh kecelakaan kerja yang sudah dijamin dalam program jaminan kecelakaan kerja dan menjadi tanggungan yang memberi kerja.
4.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Tidak melayani kesehatan yang berada di luar negeri.
6. Tidak melayani kesehatan dengan tujuan estetik.
7. Tidak melayani kesehatan dalam mengatasi infetilitas.
BACA JUGA:Make Over Ajarkan Karyawati BPJS Kesehatan Palembang Office Make Up Look, Tetap Flawless dan Natural
8. Tidak melayani kesehatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Mengalami gangguan kesehatan karena ketergantungan alkohol dan obat-obatan.
10. Mengalami gangguan kesehatan karena disengaja seperti menyakiti diri sendiri atau hobi yang berbahaya.