11. Penyakit akibat bencana atau di masa tanggap darutat serta akibat wabah kejadian luar biasa.
12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Tidak melayani kesehatan kejadian yang tidak diharapkan serta bisa dicegah.
15. Tidak melayani kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial.
16. Akibat yang ditimbulkan tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme.
17. Tidak melayani karena kasus akibat perdagangan orang yang diatur oleh peraturan undang-undang.
18. Tidak melayani kesehatan yang berkaitan dengan Kemenhan, TNI, dan Polri.
19. Tidak melayani kesehatan yang ada hubungan dengan jaminan kesehatan yang diberikan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Datangi Warga Binaan di Lapas Sekayu, Ada Apa? Ini yang Dilakukannya
20. Tidak melayani karena sudah ada tanggungan dari program lainnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".