Luhut Pandjaitan dan Airlangga Dapat Tanda Kehormatan Bintang RI Utama, Surya Palo Medali Kepeloporan

Kamis 15-08-2024,07:19 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALPRES.COM – Luhut Binsar Pandjaitan dan Airlangga Hartarto mendapatkan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indoneesia Utama.

Sementara itu, Surya Paloh dianugerahi Tanda Jasa Medali Kepeloporan.

Anugerah tanda jasa dan tanda kehormatan ini dianugerahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

BACA JUGA:3 Hari Api Membara di Lempuing Jaya, Polda Sumsel Pertebal Personel BKO dan Brimob, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Ingin Ganti Nama Halaman Facebook? Begini Caranya, Dijamin 100 Persen Berhasil

Tanda Jasa Medali Kepeloporan dan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma dianugerahkan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI.

Secara resmi, anugerah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia diberikan kepada 64 penerima oleh Presiden Jokowi. 

Tanda Jasa Medali Kepeloporan diberikan kepada Surya Dharma Paloh yang merupakan pendiri Media Group, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/TK/TH 2024 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan.

Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada dua penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TK/TH 2024, yaitu:

BACA JUGA:Modal Usaha Rp 5 Juta Dibagikan Untuk Pemilik KK Usia 30 Tahun, Ini Cara Daftarnya!

BACA JUGA:5 Merek Motor Listrik Roda 3 Harga Mulai Rp 10 jutaan

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Periode 2016-sekarang).

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Periode 2017-sekarang).

Selain ketiga nama tersebut di atas, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 42 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 105/TK/TH 2024 dan 108/TK/TH 2024.

Kategori :