PALPRES.COM - Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-79 RI menjadi momentum yang menggembirakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pasalnya, sebanyak 860 warga binaan ini mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Menariknya, dari jumlah penerima remisi itu, 13 orang diantaranya akan langsung bebas.
BACA JUGA:Pemkot ubuklinggau Jadikan HUT Kemerdekaan RI Ke- 79 Sebagai Momentum Perekat Persatuan dan Kesatuan
Kalapas Kelas II B Kayuagung, Jefri Ginting A.Md.IP.S.H.MH melalui Kasubsi Registrasi, Efan Armen menuturkan jumlah tersebut merupakan data yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Jadi yang kita usulkan sebanyak 860 warga binaan.
Mereka yang diusulkan ini tentunya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi," ujar Efan Armen kepada palpres.com.
Dikatakannya, untuk Remisi Umum (RU) I ada 847 orang yang diajukan, sedangkan RU II sebanyak 13 orang.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini 15 Agustus 2025, Wilayah Sumsel Berawan Tebal Berpotensi Hujan Mulai Siang
Dari jumlah 13 orang itu, 10 orang diantaranya langsung bebas dan 3 orang menjalani subsider.
Sedangkan untuk rincian remisi yang didapatkan:
- 122 orang mendapatkan potongan 1 bulan