BACA JUGA:Sindikat Judi Online Retas Sejumlah Situs Pemerintah, 7 Pelaku Berhasil Diamankan
Dalam pemeriksaan kedua Wanita itu mengakui telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas), dengan tugas memancing korban agar mendatangi TKP, sedangkan 3 pelaku lainnya adalah pria sudah menunggu di lokasi kejadian.
Di mana pelaku R bertugas menghadang korban dan merampas kunci motor, pelaku N menghadang korban serta merampas sepeda motor.
Kemudian pelaku I berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sebelum merampas sepeda motor korban.
Dalam perjanjian ke 2 tersangka Wanita ini akan menerima uang Rp500.000 yang dibagi dua, tapi mereka hanya menerima Rp 300.000, kemudian dibagi 2, masing-masing menerima Rp150.000.