PALPRES.COM – Sebanyak 18 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melepas jilbab ketika pengukuhan jadi sorotan publik.
Kondisi tersebut menuai sejumlah protes mulai dari pemerintah daerah, pengurus PPI, MUI dan juga DPR RI serta masih banyak lainnya.
Aturan terkait pemakaian seragam jilbab petugas Paskibraka HUT RI ke 79 tingkat nasional untuk remaja putri jadi sorotan publik.
Anggota Paskibraka putri yang beragama Islam yang memakai jilbab diminta melepas atribut jilbabnya tersebut ketika upacara pengukuhan Paskibraka dan saat upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus.
BACA JUGA:Prestasi Gemilang Bima Pelandri, Putra Pelatih Karate Gajah Sora Polres OKI di Ajang O2SN 2024
BACA JUGA:Jelang Serang Israel, Iran Persiapkan Bom Nuklir? Ini Faktanya
Hal ini menjadi perhatian khusus oleh Pengurus pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI).
Dimana mereka mencatat ada 18 anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab saat latihan.
Akan tetapi, ketika berlangsungnya pengukuhan, tak ada satu orangpun terlihat mengenakan jilbab ketika pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Sejumlah pihak menduga ada larangan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi pembila para paskibraka ini.
BACA JUGA:Korsel Bangun Tol Bawah Laut di Indonesia, Mega Proyek Ini Biayanya Capai Rp11 Triliun! Dimana?
BACA JUGA:2 Wanita Terlibat Komplotan Begal Motor di Lubuklinggau, Begini Aksi dan Perannya
Pasalnya, pasukan paskibraka tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), akan tetapi dibawah binaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sejumlah pihak turut menduga ada larangan dari BPIP agar para anggota Paskibraka tersebut melepas jilbab mereka saat bertugas.
Atas polemik tersebut, BPIP pun angkat bicara dan membantah telah memaksa anggota Paskibraka Muslimah melepas jilbab.