Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tidak melakukan paksaan sama sekali.
BACA JUGA:860 Warga Binaan di Lapas Kayuagung OKI Dapat Remisi HUT Ke-79 RI, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 15 Agustus 2024 Kompak Turun
Yudian Wahyudi mengatakan jika para anggota Paskibraka muslimah tersebut telah secara sukarela melepas jilbab saat upacara pengukuhan karena mengikuti peraturan yang ada.
Bahkan masih menurut Yudian, hal tersebut juga sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000.
Lebih lanjut ia menyebutkan jika pelepasan jilbab tersebut hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.
"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan menggunakan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut.
BACA JUGA:Pemkot ubuklinggau Jadikan HUT Kemerdekaan RI Ke- 79 Sebagai Momentum Perekat Persatuan dan Kesatuan
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Turun Tipis, Tembus Rp1.414.000 per Gram
BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi," ujar Yudian dalam konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024.
Namun, kendati demikian, sejumlah organisasi masyarakat Islam telah mengecam aturan BPIP tersebut.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti turut menyesalkan adanya pelarangan penggunaan jilbab tersebut.
Abdul Mu’ti mengatakan seharusnya tak ada larangan bagi seorang muslimah manapun untuk mengenakan jilbab.
BACA JUGA:Konon 3 Jenis Batu Akik Ini Mengandung Kekuatan Avatar, Apa Saja sih?
Mu'ti bahkan dengan tegas menyebut jika larangan itu adalah sebagai model pemaksaan.