BACA JUGA:Surat Izin Mengemudi Indonesia Tampilan Baru, Ternyata Begini Penampakannya
Platform media sosial yang akan digunakan mulai dari Youtube, Blog, hingga TikTok pada awal 2020.
Terkini, Yudian mengakui ada ketentuan Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera.
Menurut Yudian, hal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10.000. Ia pun mengklaim anggota Paskibraka dengan sukarela mengikuti aturan tersebut.
"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini 15 Agustus 2025, Wilayah Sumsel Berawan Tebal Berpotensi Hujan Mulai Siang
Dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," kata Yudian dalam konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024.
Beruntungnya, aturan tersebut sudah dikoreksi oleh Istana. Kasetpres Heru Budi Hartono dengan tegas menyatakan Paskibraka putri tetap boleh menggunakan jilbab saat upacara pengibaran bendera sesuai pilihan masing-masing.