Pemilik Menutup Sumur Minyak Ilegalnya Secara Sukarela, Kapolres Muba Beri Pesan Begini

Jumat 16-08-2024,09:44 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

“Karena tujuan hukum ada 3 yaitu Kepastian hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan hukum, dan dalam prakteknya kami akan lebih mengedepankan kemanfaatan hukum tanpa mengabaikan tujuan hukum lainnya,” katanya.

BACA JUGA:Pemkab Musi Banyuasin Dorong Pengolahan Tata Kelola Sumur Minyak ilegal ke Pemerintahan Pusat

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal dan Sungai Parung Terbakar Telan Korban Jiwa? Ini Penjelasan Kasat Reskrim Muba

Listiyono pun menambahkan, sehingga dalam proses penertiban kegiatan Ilegal drilling dan Ilegal refinery yang ada di kabupaten Muba ini berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Tentunya hal ini kami tidak bisa melakukannya sendiri, perlu adanya campur tangan pihak lain terutama pemerintah.

Khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi di masyarakat.

“Insya Allah masyarakat yang tadinya melakukan usaha yang bersifat ilegal dapat berganti melakukan usaha yang sifatnya legal,” harap Kapolres.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Meledak, Pemilik Langsung Diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin

Karena memang kita sama tahu bahwa dampak kegiatan ilegal drilling maupun ilegal refinery ini.

Selain menguntungkan dan menambah pundi-pundi keuangan di masyarakat juga memberikan lapangan pekerjaan.

Namun disisi lain dampak negatifnya juga sangat besar.

Selain kerusakan alam,  lingkungan hidup,  juga mengancam keselamatan jiwa manusia, oleh karena itu perlu adanya penanganan khusus dan terpadu.

BACA JUGA:Terlibat Tawuran, Tim Patroli Satuan Samapta Polres Muba Amankan 7 Anggota Geng Motor

BACA JUGA:Kapolres Muba Ingatkan 3 Tugas Pokok Polri Kepada 10 Bintara Remaja Baru Masuk

Saat ini Gubernur Sumsel telah membuat Satuan Tugas (satgas) penanggulangan ilegal drilling dan ilegal refinery di Provinsi Sumsel sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 510/KPTS/DESDM/2024, yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, pada tanggal 30 Juli 2024.

Kategori :