Terima Remisi HUT ke 79 Republik Indonesia, 8 Warga Binaan Lapas Sekayu Bebas

Minggu 18-08-2024,10:15 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Ingat pesan Presiden Soekarno yaitu “Jas Merah” atau “Jangan sekali-kali melupakan sejarah,” terangnya.

BACA JUGA:1.008 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

BACA JUGA:Gandeng Disdukcapil Muba, Lapas Sekayu Fasilitasi Puluhan Warga Binaan Buat E-KTP

Lanjutnya, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”bebernya.

Dikatakan, bahwa bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Pamerkan Produk Warga Binaan di Hari Pengayoman ke-79

BACA JUGA:Peringati Hari Berkabung Nasional, Lapas Sekayu Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang

Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana.

Dengan rincian, Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang.

Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Serta 1.256 orang anak binaan dengan rincian Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Panen Sayur Sawi dan Kangkung Hasil Budidaya Hidroponik

BACA JUGA:50 Orang Warga Binaan Lapas Sekayu Jalani Skrining Kesehatan Penyakit TBC dan HIV

Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas,”

Kategori :