"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jadi Inspektur Upacara, Wakapolda Sumsel: Harus Bangga dengan Pejuang Kemerdekaan
Jessica diketahui ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya.
Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.