PALPRES.COM – Jessica Kumawa Wongso dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.
Seperti diketahui, Jessica Wongso merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dalam kasus kopi sianida.
Kini ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.
Usai dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso selepas dari Lapas ingin langsung menyantap makanan kesukaannya yang sudah lama diidam-idamkannya.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Mobil 5 Kursi Harga Terjangkau Pas Buat Pasangan Muda
BACA JUGA:Begini 7 Hal yang Harus Kamu Punya Agar Jadi Wanita Menarik Di Mata Pria
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan jika Jessica usai bebas ingin makan sushi.
"Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.
Terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus 2024.
Otto mengatakan, Jessica masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Keliling Liga 1, Pantau Skill dan Kemampuan Pemain Indonesia
Ia pun berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga Jessica bisa kembali ke keluarganya.
"Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas," ujarnya.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas lantaran mendapat bebas bersyarat dengan remisi 58 bulan 30 hari.