g. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
V. KETENTUAN PENDAFTARAN A. PENDAFTARAN
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu :
- PNS atau
- PPPK
Pada tahun anggaran yang sama (Apabila mendaftar jenis pengadaan PNS, maka tidak bisa mendaftar PPPK di tahun anggaran yang sama. Begitu juga sebaliknya).
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
Dalam hal pelamar yang diketahui melamar:
Yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelamar pada pengadaan CPNS tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2023.
Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
BACA JUGA:Bawaslu Buka Lowongan Kerja 1.984 Formasi CPNS Tahun 2024 Untuk Lulusan D3, D4, S1, dan S2!
Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
3. Pendaftaran peserta seleksi pengadaan CPNS dilakukan secara daring melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id