Pemprov Sumsel Bersinergi Bersamaan Kejati Sumsel Dalam Pengoptimalan Penataan Aset Sumsel

Rabu 21-08-2024,19:37 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

BACA JUGA:Lubuklinggau Siap Wujudkan Pilkada 2024 Damai, Aman dan Lancar

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Ikuti Rakor GWPP di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan

Diungkapkan oleh Yulianto, pada kesempatan ini akan diserahkan beberapa aset yang sudah berhasil dilakukan tindakan secara preventive antara lain sebuah mobil Land Cruiser tahun 2009 Nomor polisi BG 1145 MZ. 

Aset ini didapatkan dengan pendekatan secara humanis dari perdata dan tata usaha negara.

"Alhamdulilkah aset ini dikembalikan dengan sukarela ke pemerintah daerah yang taksiran harganya pada zaman itu sekitar Rp. 1,6 M, " Ungkapnya.

Selain itu, terdapat beberapa proses pengelolaan aset yang sedang ditangani Kejati Sumsel yaitu  pengamanan terhadap aset tanah di Jalan Gubernur Haji Bastari Pangeran Ratu Keluhan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring dengan taksiran harga sekitar Rp.96,8 M luas tanah 96.821 meter persegi.

BACA JUGA:Perusahaan Batubara PT. Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) Buka Lowongan Kerja Terbaru Ini Syaratnya

BACA JUGA:Daftar Hp Samsung Bakalan Hadir Sebentar Lagi, Salah Satunya Galaxy Seri Ini

Kemudian Aset Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000. 

Dilanjutkan Tanah Yang Beralamat di jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu Jakabaring Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring | Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas 96.821 M² (Dalam Proses) Taksiran Harga Rp. 96.821.000.000

Dan Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Seruduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang yang Bersetifikat 578/RD Dan Memiliki Luas: 695 M² omor: 3032/I1/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Taksiran Harga Rp. Rp. 4.405.000.000

Aset Tanah Yang Beralamat Di Jalan Lingkar Istana Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 yang Nomor Palembang Bersetifikat: SHP 395 Dan Memiliki Luas: 6,939 M². Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000, Aset Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000.

BACA JUGA:Daftar Hp Samsung Bakalan Hadir Sebentar Lagi, Salah Satunya Galaxy Seri Ini

BACA JUGA:9 Golongan Warga yang Bisa Dapat 2 BLT dan Beras 10 Kg Pada Akhir Bulan Ini!

Kemudian Penyelamatan Aset oleh Bidang Datun an Pidsus kejaksaan tinggi sumatera Selatan Rp. 240.007.650.000 + Rp. 44.228.905.600: 284.236.555.600, Tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang luas 2.800 M2 Rp12.000.000,00,-/M² = Rp33.600.000.000.

Selain itu ada penanganan pidana khusus Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di JI. Puntodewo Yogyakarta. Dan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang

Kategori :