"Ini angka-angka yang besar dan sangat bermanfaat untuk pemberdayaan ekonomi atau apapun. Oleh sebab itu, Fungsi Kejati Sumsel adalah menyelamatkan melakukan penataan aset-aset sehingga aset terjaga dari pihak mafia tanah,"katanya.
Disamping itu, Kejati Sumsel telah membuat satgas pengaduan masyarakat untuk mengkaji pengaduan masyarakat dan telah diinventarisir. Per hari ini Kejati Sumsel telah menerima 1.308 pengaduan masyarakat, namun ternyata hampir 90 persennya tidak memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Ikuti Langkah Berobat Gratis Berikut Ini
"Kejati Sumsel hadir di Sumsel sesuai visi dan misi yang sama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. dan ujung tombak mendapatkan kesejahteraan masyarakat adalah pemprov/pemkot /pemkab/kepala desa dan ppk maka kejati hadirmendorong pejabat disana agar tidak ragu-ragu dalam melakukan kebijakannya, "jelasnya.
Kejati meminta agar Pemprov Sumsel mampu mengelola lahan-lahan yang telah berhasil disita oleh kejati Sumsel agar lebih berdaya guna dan bermanfaat bagi peningkatan PAD Sumsel. Selama ini kita bersinergi dengan Gubernur Sumsel dan Forkopimda yang lain untuk membangun Sumsel.