HORE! Gaji Ketua RW dan RT di Palembang Naik Mulai Januari 2025, Per Orang Terima Segini

Kamis 22-08-2024,07:09 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

"Senang kami dengar kabar ini. Jika memang gaji naik jadi Rp 1 juta akan membantu ekonomi RT di Palembang ini," tutupnya.

Pada kseimpulannya kenaikan gaji ketua RT dan RW ini menjadi sangat baik, dan mndapat respon positif. Jika mengutip dari beberapa sumber, gaji ketua RW dan RT di Palembang juga cukup lumayan. Meskipun tidak sebesar di kota besar lainnya.

Lantas berapa gaji ketua RT di setiap daerah?

1. DKI Jakarta

BACA JUGA:Perlinsos 2025 Capai Rp 504 Triliun, 7 BLT Ini Siap Dilanjutkan Pemerintah, Ada Apa Saja?

BACA JUGA:Begini Cara Masyarakat Bisa Terima Bansos Pada Tahun 2025 Cuma Modal NIK KTP

Gaji ketua RT di daerah DKI Jakarta sudah diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, disebutkan bahwa nominal uang penyelenggaraan ketua RT di DKI Jakarta sebesar Rp 2.000.000 (Rp 2 juta) setiap bulan.

2. Bekasi

Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan intesif sebesar Rp 5.000.000 (Rp 5 juta) setiap tahunnya atau bila dibagi 12 bulan maka Ketua RT di Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp 416.000 (Rp 416 ribu) setiap bulan.

BACA JUGA:PENA Kemensos Resmi Disalurkan, Simak 3 Jenis dan Syarat Agar UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha Ini!

BACA JUGA:STATUS SP2D! Bansos BPNT Juli - Agustus Rp 400.000 Disalurkan Hingga 31 Agustus 2024

3. Yogjakarta

Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp 250.000 (Rp 250 ribu) setiap bulannya.

4. Magelang

Besaran upah yang diterima oleh Ketua RT telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 300.000 (Rp 300 ribu) setiap bulannya.

Kategori :