HORE! Gaji Ketua RW dan RT di Palembang Naik Mulai Januari 2025, Per Orang Terima Segini

Kamis 22-08-2024,07:09 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:Jangan Ngaku Wong Palembang Kalau Belum Mencoba 7 Jenis Pempek Ini, Rasonyo Bikin Nagih!

BACA JUGA:5 Novelis Terkenal Indonesia, Dengan Karya Best Seller Tembus Jutaan Eksemplar

Sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan," kata Masykur Tarmizi dalam sebuah keterangan.

9. Pontianak

Dijelaskan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 (Rp 1,5 juta) atau setiap bulannya berarti Ketua RT di Pontianak akan menerima gaji sebesar Rp 125.000 (Rp 125 ribu).

10. Probolinggo

BACA JUGA:Ingin Menarik Hati Gebetanmu Secara Online Via Instagram? Ikuti 8 Cara Sederhana Ini!

BACA JUGA:9 Fakta Mencengangkan Tentang Palembang yang Bikin Penasaran, Wong Palembang Wajib Tahu

Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya.

 

Kategori :