JAKARTA, PALPRES.COM – Menkominfo ancam blokir Bigo Live.
Wah, apa penyebabnya ya?
Pasalnya, aplikasi Bigo Live tersebut diduga terkait konten judol alias judi online dan pornografi.
Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Kamis, 22 Agustus 2024, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:BPDPKS dan Aspekpir Indonesia Bantu Petani Sawit Melalui Budidaya Sapi Pola Siska di Sumsel
Sebagaimana siaran resmi di laman Website Kementerian Kominfo, kominfo.go.id.
Menurut Menkominfo, pihaknya telah mengirim surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024, terkait konten-konten yang ada di aplikasi tersebut.
Dijelaskan Menteri Budi Arie, menurut hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo, 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan ada 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.
Kementerian Kominfo juga menemukan ada 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live, dalam patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024,
BACA JUGA:Inilah Khasiat Utama Makan Jagung Untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Alhamdulilah, Penerima BLT BPNT Sembako Dapat Dana Tambahan Cair Rp 750.000 Pada September Mendatang
Ditegaskan Menteri Budi Arie, jika pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan terkait judi online dan pornografi, sanksi tegas bisa dijatuhkan Kementerian Kominfo.
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Menteri Budi Arie.