Komdigi Tindak 2,8 Juta Konten Negatif di Indonesia, Konten Judol Mendominasi
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak oleh Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).--Freepik
JAKARTA, PALPRES.COM - Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak oleh Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
Dari jumlah itu, 2,1 juta di antaranya adalah konten judi online alias judol.
Demikian ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, seperti dilansir di laman website Kementerian Komdigi, Rabu 18 September 2025.
Menurut Alexander, angkat tersebut menunjukkan masifnya ancaman yang dihadapi di ruang digital.
BACA JUGA:Satgas Judi Online Sukses Tekan Transaksi Judol hingga 80 Persen, Pemkab Muba Tegaskan Ini
BACA JUGA:Gempuran Narkoba, Judol dan Pornografi Ancam Generasi Muda, Bupati Muba Ajak Masyarakat Lakukan Ini
Sistem SAMAN Beroperasi Penuh
Untuk menekan konten judi online alias judol atau semacamnya, kata Alexander, sistem SAMAN (Sistem Analisis dan Monitoring) siap beroperasi penuh pada Oktober 2025.
Sistem ini, jelas Alexander, akan beroperasi penuh setelah piloting yang sudah berjalan setahun.
Ditegaskan Alexander, pemberlakuan sistem SAMAN secara penuh dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada.
BACA JUGA:Blokir 1 Juta Situs Judol, Kemkomdigi Pertegas Pengawasan, Terbitkan Regulasi Ini
BACA JUGA:43 Ribu Konten Judol Berhasil Ditindak Kemkomdigi di Awal Januari 2025
Apalagi, Alexander menekankan bahwa judi online telah menimbulkan kerusakan serius di masyarakat.
“Mulai dari hancurnya keluarga, hilangnya harta benda, hingga runtuhnya masa depan generasi muda,” ujarnya.
Tak Batasi Ruang Demokrasi
Alexander menegaskan, langkah tegas yang akan pihaknya lakukan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang demokrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
