Melalui surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024, lanjut Budi Arie, Kementerian Kominfo minta agar PT Bigo Technology Indonesia segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
BACA JUGA:8 Cerita Horor Karya Simple Man yang Populer Dari KKN Desa Penari, Diantaranya Akan di Buat Film!
Selain itu menurut Budi Arie, Bigo Live harus meningkatkan sistem moderasi.
Khususnya dalam mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang.
Diketahui, pihak Kementerian Kominfo sendiri tercatat sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live.
Dalam hal ini kepada PT Bigo Technology Indonesia.
BACA JUGA:Pemda di Susmel Tetapkan Siaga Karhutla, Dimana Saja?
BACA JUGA:Bisa Angkut 300 Penumpang, Kereta Otonom IKN Siap Digunakan HUT Ke-79 RI
Teguran pertama pada pertama pada 16 Juli 2024 lalu.
Disusul teguran kedua pada 21 Agustus 2024.
Ditegaskan kembali oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya hingga kini masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live.
Dikutip dari laman Wikipedia, Bigo Live merupakan platform streaming langsung yang dimiliki perusahaan BIGO Technology.
BACA JUGA:Jadi Idaman Anak Muda, Simak 5 Spesifikasi Keren dari Mobil Listrik Hyundai Ioniq 6
BACA JUGA:Ratusan Warga Binaan Lapas Sekayu Lakukan Perekaman E-KTP Kembali
Perusahaan tersebut berbasis di Singapura.