PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi komitmen dukung percepatan pembangunan kembali Jembatan Primer 6 Sungai Lalan.
Hal ini diungkapkannya saat memimpin rapat pembahasan penanganan dampak sosial kerusakan jembatan P. 6 Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin bertempat di Auditorium Graha Bina Praja
"Hari ini kita akan mengambil langkah dan solusi ataupun kebijakan yang tepat dalam rangka percepatan pembangunan kembali dengan opsi pembangunan terhadap sisa konstruksi yang ada atau dengan pembangunan baru, " Ujarnya.
Elen menegaskan perbaikan Jembatan P.6 Lalan harus segera dilaksanakan dan dilakukan oleh perusahaan yang menabrak jembatan dan Perusahaan lain yang melintas di Sungai Lalan Tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terus Perkuat Sinergi Dengan BUMN Untuk Menjaga Pemerataan Pembangunan Daerah
Kelayakan konstruksi bangunan jembatan selanjutnya akan dinilai oleh tenaga ahli.
"Jembatan ini sangat serius untuk diperbalki karena jembatan tersebut merupakan akses jalan Masyarakat untuk beraktivitas sehari - hari sehingga sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat, " Jelasnya.
Elen katakan selama prosesnya, juga perlu diberikan santunan sosial bagi korban yang meninggal, luka berat, luka ringan dan penggantian kerugian barang-barang/ kendaraan yang hilang.
Selain itu, dibutuhkan transportasi penyeberangan orang, barang Dan bendaraan dan pengangkatan puing-puing jembatan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Lewat PKK Sumsel Resmikan Women And Children Crisis Center RSMH
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Percepat Perluasan Areal Tanam di Sumsel, Dimana Saja?
"Ada aspek perdata hukum bagi badan usaha yang menyebabkan hancurnya jembatan, untuk melakukan kajian dalam menentukan langkah-langkah yang akan diambil untuk membangun kembali Jembatan. Selain itu, ada keinginan agar masyarakat juga dilibatkan dalam prosesnya, "tuturnya.
Terdapat beberapa aspek yang akan diprioritaskan yaitu aspek perdata hukum, aspek pengelolaan, dan aspek pengawasan.
Namun ada hal yang paling mendesak atas kejadian ini yaitu penanganan terhadap dampak sosial dan ekonomi sekaligus penyaluran santunan dan aspek kerugian yang dirasakan oleh masyarakat yang terdata.