7 Kriteria Penerima Bansos BPNT Sembako Pada 2025 Ini, Kuota Penerima Ditambah Bisa AJukan Via HP

Jumat 23-08-2024,17:44 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Disamping itu, kamu juga bisa cek pada aplikasi ususl-sanggah yang ada di Playstore.

Nah, perlu diketahui juga aturan terbaru bahwa untuk mendapatkan bansos yang bersumber dari Kemensos (Kementerian Sosial), seseorang harus terlebih dahulu masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Aturan terbaru yang ada yaitu, pihak desa atau kelurahan bisa langsung menginput melalui operator desa. Sebelumnya data terlebih dahulu dilaksanakan melalui Musdes atau Muskel. 

Baru lah data yang diinput bisa langsung di approve oleh dinas sosai setempat.

BACA JUGA:5 Besar Film Terlaris Semester 1 Tahun 2024 Ini, Agak Laen Capai 9.000.000 Penonton Lebih

BACA JUGA:8 Cerita Horor Karya Simple Man yang Populer Dari KKN Desa Penari, Diantaranya Akan di Buat Film!

Adapun 7 kriteria penerima bansos BPNT Sembako ada 2025 mendatang diantaranya:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

3.Kategori Keluarga Tidak Mampu

BACA JUGA:NOSTALGIA! 7 Soundtrack Film di Indonesia yang Masih Keren Buat Didengarkan Hingga Saat Ini

BACA JUGA:TERKENAL BUCIN! 5 Zodiak Ini Susah Didekati, Kamu Termasuk?

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4.Penghasilan Rendah

Kategori :