7 Kriteria Penerima Bansos BPNT Sembako Pada 2025 Ini, Kuota Penerima Ditambah Bisa AJukan Via HP

Jumat 23-08-2024,17:44 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

5.Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD

Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

6.Tidak Menerima Bantuan Lain

BACA JUGA:5 Besar Film Terlaris Semester 1 Tahun 2024 Ini, Agak Laen Capai 9.000.000 Penonton Lebih

BACA JUGA:Bansos PKH Tambah Dana Bantuan Hingga Rp 10 Juta Per KK, Benarkah Penyaluran Via Pos Beralih Ke Himbara Semua?

Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

7.Bukan Pendamping Sosial PKH

Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.

Demikian informasi yang disampaikan, semoga bermanfaat dan bisa dipahami!

Kategori :