Pemprov Sumsel Bersama OJK Terus Berkomitmen Dalam Memberantas Praktik Judi Online di seluruh wilayah Sumsel

Sabtu 24-08-2024,11:57 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Sementara itu  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi  Sumsel Drs H  Edward Candra, MH mengungkapkan, Pemprov Sumsel telah membuat Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Agustus 2024 yang memuat hal penting,  yang pertama ditujukan kepada seluruh perangkat daerah dan yang kedua ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah untuk menghimbau agar tidak melakukan judi online.

BACA JUGA:Barcelona vs Athletic Bilbao, Preview Laga Jelang La Liga Spanyol Matchday kedua

BACA JUGA:Cara Beli dan Pasang E-Materai untuk Pendaftaran CPNS 2024

"Agar bisa menegur, melakukan pengawasan, dan melakukan edukasi/sosialisasi judi online atau bentuk perjudian lainnya. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh perangkat daerah. Hukumannya jelas baik pidana maupun penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang kedapatan melakukan judi online,”  ujar Edward.

Dikatakannya, sosialisasi akan diperluas ke sekolah-sekolah, dan bila perlu didorong materi tentang bahaya dan pencegahan judi online untuk masuk dalam pelajaran di sekolah.

"Begitu pula sosialisasi tentang bahaya judi online dan pencegahannya dapat dilakukan melalui khutbah di masjid-masjid oleh pemuka agama,” kata Edward.

Dilain pihak Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto memaparkan tentang dinamika dan penanganan judi online. 

BACA JUGA:Gunung Berapi di Islandia Meletus, Terus Muntahkan Lava Panas

BACA JUGA:Pertumbuhan Kendaraan Listrik Lahirkan Skill Baru dan Green Job, Program Konversi Terus Dilakukan

Berdasarkan data  PPATK  ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) lanjut dia,  jumlah transaksi judi online mencapai 600 triliun per tahun, dan terjadi 14 ribu transaksi.

"Berdasarkan statistik yang melakukan judi online sebanyak 3,7 juta orang, dengan 85% adalah laki-laki,  dan 3,2 juta-nya perempuan. Pelaku judi online 80% merupakan kalangan menengah ke bawah. Kategori terbanyak adalah pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga,” terang Arifin.

Maraknya judi online sambung Arifin karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.

OJK telah melakukan upaya dengan ikut serta memberantas judi online dengan memblokir 6.056 rekening bank, juga memiliki satgas judi online.

BACA JUGA:1.000 Unit Konversi Motor Listris Diluncurkan Pemerintah, Program Konversi Gratis Bagi Masyarakat

BACA JUGA:Inilah 4 Jembatan Megah Penghubung Antar Pulau di Indonesia, Nomor 1 Panjangnya 5,4 Kilometer

"Kami sudah melakukan penghentian pinjol yang ilegal. Kemudian memutus 3 rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online. Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,” jelasnya.

Kategori :