TERANCAM GAGAL! 2 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK 2024

Sabtu 24-08-2024,16:33 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang mempunyai Surat Pengantar Penugasan Jabatan (SPTJM) bakal mendapatkan preferensi lebih dalam proses pengangkatan.

BACA JUGA:Pj Wako H Trisko Defriyansa: Pameran Bonsai Berimplikasi Pada Peningkatan Ekonomi di Lubuklinggau

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terus Promosikan Masyarakat Sumsel Agar Melakukan Transaksi Berbasis Digital, Apa Ya?

Surai ini adalah bukti sah yang menunjukkan bahwa tenaga honorer ini resmi ditugaskan dalam suatu jabatan.

Dalam proses pengangkatan PPPK 2024, KemenPAN RB bakal melakukan tes seleksi.

Namun demikian, MenPAN RB menyatakan bahwa tahapan seleksi ini lebih bersifat formalitas saja.

Artinya, bagi tenaga honorer yang telah memenuh syarat utama bakal mendapatkan prioritas dalam pengangkatan.

BACA JUGA:4 Tipe Bentuk Kaki Ini Mengungkap Karakter dan Kepribadian Tersembunyi, Kamu Termasuk yang Mana?

BACA JUGA:Inilah 4 Jembatan Megah Penghubung Antar Pulau di Indonesia, Nomor 1 Panjangnya 5,4 Kilometer

Berdasarkan amanat UU ASN 2023 Pasal 66, penataan tenaga honorer mencakup verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Sehingga, tenaga honorer yang datanya telah diverifikasi dan valid, kemudian memiliki dokumen yang diperlukan akan mempunyai peluang besar untuk diangkat jadi PPPK.

Dan bagi tenaga honorer yang ingin memastikan namanya tercantum dalam daftar PPPK, segera cek status verifikasi dan validasi data di BKN.

Bukan itu saja, pastikan juga anda mempunyai Surat Pengantar Penugasan Jabatan (SPTJM) jika ada.

BACA JUGA:MURAH! Inilah Motor Matic Retro Terbaru Bermesin Gahar, Cek Harganya

BACA JUGA:Gunung Berapi di Islandia Meletus, Terus Muntahkan Lava Panas

Dengan memenuhi kedua syarat ini, kamu akan berada di jalur yang tepat untuk mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK 2024.

Kategori :