Tidak Bisa Diangkat PPPK, Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun Bisa Dialihkan ke Status Ini

Ilustrasi honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun yang tidak bisa diangkat PPPK bisa dialihkan ke status ini -BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa penyelesaian status pegawai honorer akan difokuskan pada tenaga non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2022.
Bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN tersebut, akan ada mekanisme lain yang diterapkan di kemudian hari.
Dalam kebijakan terbaru, tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih memiliki peluang untuk tetap bekerja melalui mekanisme PPPK paruh waktu atau outsourcing.
Namun, pada tahun 2025, tidak semua jabatan dapat diisi oleh tenaga outsourcing.
BACA JUGA:Inilah 5 Negara dengan Populasi Manusia Terbanyak di Dunia, Indonesia Masuk Daftar?
Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meskipun regulasi menunjukkan adanya perubahan besar dalam sistem kepegawaian.
Setelah diterbitkannya regulasi KB 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK paruh waktu, masih terdapat peluang bagi tenaga honorer Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN untuk tetap bekerja.
Disebutkan bahwa tenaga honorer non ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun masih dapat mendaftar dalam seleksi PPPK tahap kedua.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Kepegawaian Negara mengatur bahwa mulai tahun 2025, hanya ada dua jenis status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
BACA JUGA:AMBYAR! Megawati Cuma 12 Poin, Red Sparks Digilas AI Peppers 0-3
BACA JUGA:16 Cara Mudah Nuruni Berat Badan, Dijamin Seminggu Langsung Kurus
PPPK sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.
Sayangnya, tenaga honorer Non-ASN yang kurang dari dua tahun masa kerja tidak dapat mengikuti seleksi dan tidak memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: