WAJIB TAHU! Ini Batas Usia Anak Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua dan Cara Daftar Online

Minggu 25-08-2024,08:14 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Orang tua masih menanggung iuran BPJS Kesehatan anak selama anak ini belum mempunyai penghasilan mandiri atau belum menikah.

Lantas, apakah ada batas usia anak ikut iuran BPJS Kesehatan orang tuanya?

Ya, Pemerintah memberikan jaminan kesehatan untuk semua masyarakat, termasuk orang tua hingga anak-anak.

Orang tua yang menjadi peserta penerima upah (PPU) BPJS Kesehatan menjadi keuntungan semua anggota keluarganya dijamin perlindungan kesehatannya.

BACA JUGA:GACOR! 5 Jenis Perkutut Katuranggan Ini Dihargai Hingga Puluhan Juta

BACA JUGA:Inilah Perjalanan Politik Bahlil Lahadalia, Ketum Golkar yang Kepergok Minum Whisky Seharga Rp29,5 Juta

Tak perlu khawatir, sebab suami istri dan paling banyak 3 anak akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan anak memiliki batas usia ikut BPJS Kesehatan orang tua hingga usia 21 tahun hingga 25 tahun, khudus untuk anak yang masih menjalani pendidikan formal.

Jika anak yang berumur 25 tahun masih menjalani pendidikan formal, jaminan kesehatannya masih ditanggung oleh orang tua.

Akan tetapi, jika anak dengan usia 21 tahun sudah tak menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tak bisa ikut BPJS orang tuanya.

BACA JUGA: Gempa Laut 5.2 M Guncang Seluma Bengkulu, Dirasakan hingga Pagaralam, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini 25 Agustus 2024, Sebagian Besar Wilayah Sumsel Cerah Berawan Sepanjang Hari

Artinya, anak itu harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan mandiri atau terpisah dari orang tuanya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Peserta dapat melakukan pendaftaran secara mandiri secara online dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang diunduh di Google Play atau App Store.

Kategori :