PALEMBANG, PALPRES.COM - Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan kini telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon untuk maju pemilihan gubernur/wakil gubernur Sumsel 2024.
Yang dimana itu sesuai dengan surat yang diterbitkan melalui lewat surat pengumuman Nomor: 997/PL.02.2-Pu/16/2/2024 yang dikeluarkan 24 Agustus 2024.
Lalu Adapun masa pendaftaran kini tetap akan dilakukan selama 3 hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Sehingga Pendaftaran dimulai Selasa-Rabu pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 26 Agustus 2024 Tidak Naik
BACA JUGA:SPECIAL EDITION! Honda Luncurkan Motor Mungil Seharga Rp50 Jutaan, Minat?
Ditambah Sedangkan pada Kamis pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.
Sehingga Pendaftaran di Kantor KPU Sumsel di Jakabaring. Tak ada perubahan terkait putusan MK 60/2024 untuk tahapan pendaftaran.
"Tidak ada perubahan untuk jadwal pendaftaran, tetap di 27-29 Agustus. Namun, berdasarkan Keputusan KPU Sumsel 112/2024 syarat minimal suara sah Parpol peserta Pemilu 2024 menjadi syarat untuk mengajukan Paslon. Yakni, sejumlah 371.188 suara," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya
Lalu Untuk pendaftaran, kini dia menyebut ada beberapa syarat.
BACA JUGA:17 Lowongan Kerja Terbaru Perkebunan Kelapa Sawit PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, Ini Cara Lamarnya!
BACA JUGA:11 Heli Bertambah! Armada water Bombing Sudah Siap Atasi Karhutla Disumsel
Sehingga dia Yakni, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI.
Lalu dalam Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun.
Sehingga untuk kemampuan secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.