RESMI! KPU Sumsel Buka Pendaftaran Pilgub, Begini Syarat Untuk Calon

Senin 26-08-2024,12:44 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Lalu Kemudian melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai ASN.

Dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih tetapi belum dilantik.

Kategori :