PALPRES.COM - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin membeli atau mepunyai rumah.
Sayangnya, sebagian orang menilai bahwa fasilitas pembiayaan ini bisa menjadi haram.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam program KPR, bahwa bank menawarkan solusi ini untuk meringankan beban keuangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan hunian.
BACA JUGA:Deretan Manfaat Batu Akik Katilayu, Paling Cocok Dipakai Pemancing Mania
BACA JUGA:Sirene Meraung-raung di Tel Aviv saat Hamas Tembakkan Roket dari Gaza
KPR konvensional di Indonesia banyak dipilih lantaran bank memberikan kemudahan dari sisi pemberian kredit, proses yang dinilai cepat hingga bekerja sama dengan banyak developer perumahan.
Akan tetapi, tak sedikit yang menganggap jika KPR rumah konvensional disebut haram lantaran ada unsur riba di dalamnya yang memanfaatkan bunga sebagai variabelnya.
Menurut sistem KPR konvensional, nasabah harus membayar bunga pinjaman dari bank sehingga bunga ini merupakan tambahan yang tak terkait dengan nilai pokok pinjaman yang diterima.
Dengan adanya bunga bank inilah yang diangga sebagian kaum muslim dan ulama sebagai riba.
BACA JUGA:Gempa 5,8 M Guncang Gunungkidul, BNPB Pastikan Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung Merapi
BACA JUGA:KEPERCAYAAN JAWA! Inilah 6 Jenis Ilmu Kejawen dan Fungsinya, Kamu Tahu?
Bunga KPR dalam fasilitas pembiayaan kredit rumah ini tak jarang membuat kaum muslim maju mundur dalam mengajukan permohonan KPR.
Namun, bagaimana pandangan Islam terkait KPR rumah, benarkah riba?
Perlu diketahui, bahwa salah satu tujuan pemberian kredit rumah oleh perbankan untuk mencari keuntungan.