Sebagai kreditur, bank bakal mendapatkan keuntungan dari cicilan bunga yang dibayarkan debitur KPR.
BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran Kepala Daerah Dibuka Serentak, di Palembang Siapa yang Bakal Daftar Duluan?
BACA JUGA:Taat Bayar Retribusi, Pemkot Lubuklinggau Beri Reward 8 Pedagang di Pasar Bukit Sulap
Ternyata, transaksi yang mengandung bunga seperti ini termasuk ke dala riba yang ternyata diharamkan dalam syariat Islam.
Dalam Islam, ada istilah qardhul hasan, yakni pinjam meminjam pembiayaan sebaiknya dikembalikan seusai nominalnya.
Menurut jurnal berjudul Hukum Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam Perspektif Islam yang disusun Ira Apriyanti, hal ini dipertegas oleh Ilmu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al-Mughni.
"Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram, hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama," (Al Mughni, 6;436).
BACA JUGA:Realme Note 60, Smartphone Tangguh Dibekali ArmorShell dengan Harga Sejutaan, Pertama di Dunia!
BACA JUGA:Berikut 6 Mitos yang Perlu Anda Ketahui Ketika Memelihara Burung Perkutut Putih
Lantas, bagaimana jika terlanjur mencicil KPR Konvensional dan ingin terhindar dari riba?
Cara Menghindari Riba KPR
Bagi yang telah terlanjur mengambil KPR konvensional dan ingin menghindari riba (bunga) KPR, kamu bisa mencari alternatif lain sesuai dengan prinsip keuangan syariah.
Sejumlah alternatif untuk mendapatkan fasilitas pembiaan tanpa melibatkan riba antara lain pindah ke KPR syariah dari perbankan atau melalui pinjaman syariah tanpa riba seperti yang ditawarkan oleh Dana Syariah.
BACA JUGA:SIMAK! Inilah 15 Jenis Tanaman Hias Paling Populer di Tahun 2024
Dana syariah dapat jadi solusi lantaran perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan properti ini menerapkan prinsip syariah bebas riba dengan akad murabahah.