Sebelum menyatakan mundur melalui tim kuasa hukumnya Firdaus Hasbullah, Paslon Hapal telah didukung PAN, PKB dan Hanura.
Laku dalam Mengacu pada putusan MK, ketiga Parpol itu telah mencukupi syarat untuk maju Pilkada, yakni sebanyak 980.699 suara.
Yang dimana Hapal mundur masih berlaku syarat dukungan 20% atau 15 kursi.
BACA JUGA:Deretan Manfaat Batu Akik Katilayu, Paling Cocok Dipakai Pemancing Mania
BACA JUGA:Jangan Tertipu! Ini 2 Cara Sederhana Menguji Keaslian Batu Akik Badar Besi
Jadi Pada saat itu jumlah dukungan gabungan Parpol kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) danBupati OKU Selatan baru 14 kursi.
Sehingga Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya sebelumnya menyebut, tindak lanjut putusan MK 60, KPU Sumatera Selatan mengeluarkan keputusan nomor 112/2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan Paslon pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumsel.
Keputusan dikeluarkan Sabtu 24 agustus 2024.
Tertulis dalam keputusan itu Sumsel masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6-12 juta jiwa.
Sehingga mewajibkan para Paslon yang ingin maju Pilkada Sumsel punya dukungan suara sah Parpol atau gabungan sebesar 7,5%.
BACA JUGA:Sirene Meraung-raung di Tel Aviv saat Hamas Tembakkan Roket dari Gaza
BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran Kepala Daerah Dibuka Serentak, di Palembang Siapa yang Bakal Daftar Duluan?
Jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu mencapai 6.326.348 pemilih.
"Dalam keputusan itu menetapkan jumlah perolehan suara sah Parpol atau gabungan Parpol yang dapat mendaftarkan Paslon dalam Pilkada Sumsel 2024 adalah 7,5% dari 4.949.168 suara sah Pemilu Anggota DPRD Sumsel 2024 adalah sebanyak 371.188 suara," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Minggu (25/8/2024).