Kemudian, terkait keamanan, hak pemilih dan dipilih, kompetensi penyelenggara ad hoc, layanan kepada pemilih, bencana alam dan logistik, perselisihan hasil pemilihan hingga kebijakan pemerintah yang berubah.
BACA JUGA:2 Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Bakal Mendaftar di KPU Besok, Polres Muba Lakukan Ini
"Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat.
Maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakeholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan," terangnya.
Berdasarkan PKPU, tahun ini KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, dilanjutkan dengan penetapan calon pada 22 September, kampanye 25 September, dan pemungutan suara pada 27 November.
Penghitungan dan rekapitulasi berlangsung tepat setelah pencoblosan selesai hingga 16 Desember, diikuti dengan penyelesaian dugaan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
BACA JUGA:Ga Ada Cancer dan Scorpio, Ini 5 Zodiak yang Cocok Jika Bepasangan Dengan Gemini!
Sehingga, pelantikan kepala daerah diperkirakan berlangsung pada Januari 2025