Semua itu dilakukan oleh tim untuk mendapatkan hasil terkait layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
BACA JUGA:Kemenag Gelar Nikah Massal di 7 Kota, 21 Calon Pengantin di Palembang Siap Ikut
Terhadap pertanyaan Luluk soal kenapa lelang dilalukan di Saudi, Subhan menegaskan bahwa itu sesuai ketentuan.
"Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempat lah," tegas Subhan.
Jawaban Subhan dibenarkan oleh Ketua Pansus Nusran Wahid. Menurutnya lelang pengadaan sudah semestinya mengikuti ketentuan Arab Saudi.
"Ya betul, kalau itu betul" tegas Nusron.
Sebelumnya Kemenag juga diterpa isu tidak sedap terkait adanya dugaan jual beli kuota haji.
Hal tersebut juga dipertanyakan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Sejumlah anggota Pansus menanyakan dan mengonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024 lalu.
Menurut Hilman, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama. Karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat.
“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” sebut Hilman.
“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” tandasnya.