Citraland
Honda

Sepakat, Biaya Haji 2025 Turun, Berapa Biaya yang Harus Dibayar CJH?

Sepakat, Biaya Haji 2025 Turun, Berapa Biaya yang Harus Dibayar CJH?

Menag Nasaruddin Umar saat pertemuan dengan DPR RI menyepakati biaya Haji 2025 turun.--

PALPRES.COM- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya Haji 2024.

Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.

Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

BACA JUGA:Bahas Biaya Haji dengan DPR, Wamenag: Insyaa Allah Bisa di Bawah Rp56 Juta

BACA JUGA:Kini Jemaah Haji Tahun 2025 Diusulkan Untuk Membayar Bipih Rp 65 Juta

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).

BPIH terdiri atas dua komponen.

Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

BACA JUGA:Pendaftar Tabungan Haji di BSI Meningkat, 40 Persen Daftar Lewat BSI Mobile dan BYOND

BACA JUGA:6 Maskapai Penerbangan Ambil Dokumen Penyediaan Transportasi Udara untuk Jemaah Haji 2025

Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: