PAGARALAM, PALPRES.COM – Aturan bagi PNS pada Pilkada Pagaralam 2024, telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Aturan itu dimuat dalam surat edaran Pemkot Pagaralam, yang ditujukan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemerintah Pagaralam.
Surat edaran itu isinya keharusan bagi para ASN dan Pegawai Pemkot Pagaralam untuk menjaga sikap netralitas pada saat pelaksanaan proses Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Pasalnya sebagai pejabat publik, keabsahan sikap independen para ASN dan PPPK diikat dengan sumpah dan janji setia kepada Peraturan negara.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT Sembako dan PKH Via Pos Keluar, Dana Dicairkan Ke Rekening KPM Segera?
Larangan tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Walikota Pagar Alam, H Lusapta Yudha Kurnia, tertanggal 29 Agustus 2024, yang termuat pada surat keputusan d No : 800/903/BKPSDM/2024 tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Kota Pagaralam.
Surat Pj Walikota Pagaralam itu, adalah turunan dari Undang-Undang No 20 tahun 2023 terkait kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas.
Selanjutnhya, Pasal 2 huruf f PP No 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai, pasal 5 huruf n.
Dan, Surat Jeputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Mendagri, serta Badan Pengawas Pemilu No 2 tahun 2022.
BACA JUGA:Ikuti Senam Gerakan Sumsel Bugar 2024, Ini Pesan Bupati Mura Ratna Machmud
BACA JUGA:Update Info Bansos 1 September 2024, PKH dan BPNT Benarkah Tidak Cair Di Kantor Pos Lagi?
Dalam sejumlah aturan itu, ditegaskan bahwa pegawai wajib menjaga netralitas.
Azas netralitas tersebut, yakni ASN tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun.
Juga tidak berpihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan negara dan bangsa.