Ini Aturan Bagi PNS pada Pilkada Pagaralam 2024, Jangan Dilanggar Ya!

Sabtu 31-08-2024,17:52 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Lalu dilarang foto bersama dengan bakal calon, timses dengan memperagakan simbol keberpihakan.

ASN tak boleh ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon, 

ASN juga tak diperbolehkan ikut dalam acara deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon saat tidak dalam status cuti, diluar tanggungan negara (CTLN).

BACA JUGA:Khasiat Batu Akik Pirus Cocok Buat kamu Gunakan Untuk Kesehatan

BACA JUGA:Inilah Manfaat Alami Air Rebusan Daun Kemangi, Dapat Atasi Kemandulan Hingga Batu Ginjal

ASN dilarang mengeluarkan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,  selama dan sesudah masa kampanye, 

ASN juga tak boleh menggelar kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

Kegiatan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan,seruan pemberian barang kepada PNS dalam Lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan Masyarakat. 

Pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan, pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

BACA JUGA:Promo Staycation di Aston Palu Hotel, Hadirkan Love and Dining Hanya Rp888.000

BACA JUGA:Penuh Mistis! Inilah Keindahan Alam Danau Waduk Cirata di Jawa Barat

Terkait hal itu, Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha kepada awak menyebutkan, aturan ini dimulai sejak 27 Agustus 2024.

Menurut Pj Walikota, atas kesepakatan bersama, ASN jangan sampai memihak kepada tiga pasang masing-masing calon Walikota dan Wakil Walikota.

“lni bertujuan untuk menciptakan  dan menjaga kondusifias kondisi yang aman, pada saat Pilkada Pagaralam 2024,” tukasnya.

 

Kategori :