- Golongan 16 Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan 17 Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga bakal menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan lain sebagainya.
Jenis Tunjangan PPPK
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga ini terbagi 2 yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan suami/istri ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:Hobi Kulineran? Rekomendasi 4 Tempat Makan Murah Di Jambi Ini Pas Buat Isi Liburan Weekendmu!
Jika suami/istri PPPK bekerja sebagai PNS, TNI, Polri atau PPPK, maka tunjangan diberikan kepada salah satunya yang mendapatkan gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan ini akan dihentikan jika bercerai atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian atau akta kematian.
Sementara anak dari PPPK bakal menerima tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan syarat jumlah anak maksimal 2.
Baik anak kandung, tiri dan angka diberikan tunjangan jika belum mempunyai penghasilan sendiri, belum menikah dan masih menjadi tanggungan hingga berusia 21-25 tahun.
BACA JUGA:Bukan Hanya Pelumas Ternyata Oli Bisa Jadi Komponen Utama Mesin
2. Tunjangan Pangan
PPPK menerima 2 macam tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang makan dan beras.