Pelamar Wajib Tahu! Ini Rincian Gaji dan 5 Tunjangan PPPK 2024

Minggu 01-09-2024,09:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Tunjangan beras nantinya tak diserahkan dalam bentuk beras secara fisik, namun uang setara beras 10 kg per bulannya.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

BACA JUGA:Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar Dalam Pilkada Ogan Ilir dan empat lawang, KPU Resmi perpanjangan Pendaftaran

Sesuai namanya, tunjangan ini berhak diterima PPPK yang menjabat di posisi struktural yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional besarannya tergantung dengan rumpun jabatan yang diduduki pegawai.

Jabatan fungsional PPPK terdiri dari 147 jabatan, salah satunya Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.

BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk

5. Tunjangan Lainnya

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK.

Bukan itu saja, PPPK dapat menerima penghasilan tambahan jika ada alasan-alasan tertentu dan kecakapan khusus tak ada di unit kerja lainnya.

Misalnya tunjangan guru dan dosen, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan bahaya radiasi, tunjangan pengamanan persandian dan banyak lainnya.

Kategori :