Tunjangan beras nantinya tak diserahkan dalam bentuk beras secara fisik, namun uang setara beras 10 kg per bulannya.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Sesuai namanya, tunjangan ini berhak diterima PPPK yang menjabat di posisi struktural yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan jabatan fungsional besarannya tergantung dengan rumpun jabatan yang diduduki pegawai.
Jabatan fungsional PPPK terdiri dari 147 jabatan, salah satunya Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk
5. Tunjangan Lainnya
Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK.
Bukan itu saja, PPPK dapat menerima penghasilan tambahan jika ada alasan-alasan tertentu dan kecakapan khusus tak ada di unit kerja lainnya.
Misalnya tunjangan guru dan dosen, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan bahaya radiasi, tunjangan pengamanan persandian dan banyak lainnya.