PALPRES.COM - Bulan September ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segara dibuka.
Pemerintah bakal membuka formasi PPPK 2024 dengan jabatan fungsional dan pelaksana yaitu tenaga non ASN dan eks tenaga honorer Kategori II.
Menariknya, para pegawai pemerintah dengan masa kontrak juga menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Ketetapan kenaikan penghasilan ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA:Drawing Liga Eropa 2024/25: Begini Nasib Manchester United, Tottenham dan Rangers
BACA JUGA:BERBAHAYA! Ini 3 Kota dengan Polusi Paling Buruk di Indonesia, Bisa Tebak Juaranya?
Lantas, berapa rincian gaji dan tunjangan PPPK 2024?
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan PPPK:
- Golongan 1 Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan 2 Rp2.116.900 - Rp3.071.200
BACA JUGA:Jaga Keselamatan Fase Operasi, Lapangan Gas JTB Gelar Emergency Drill Bersama Stakeholder
BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia U20 vs Korea Selatan U20: Live Streaming & Siaran Langsung TV dan Prediksi!
- Golongan 3 Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan 4 Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan 5 Rp2.511.500 - Rp4.189.900