Nakes di RS Medistra Dilarang Berhijab, Begini Tanggapan Ketua MUI

Senin 02-09-2024,10:50 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Dengan situasi ini, Cholil Nafis sebagai Ketua MUI di bidang dakwah mendesak pihak berwenang mengusut kasus tersebut.

BACA JUGA:Data dan Fakta Kekalahan Emyu 0-3 dari Liverpool, Diaz dan Salah Menginspirasi Kemenangan di Old Trafford

BACA JUGA:Punya 5 Jenis Koin Kuno Ini? Segera Jual, Kolektor Siapkan Harga Fantastis

Menurutnya, apabila kasus ini tak segera diusut, maka dikhawatirkan bakal menjadi perseden buruk.

Cholil menyebut bahwa RS Medstra tak layak untuk buka di Indonesia jika melarang pegawainya untuk berhijab.

"Rumah sakit yang masih phobia hijab begini sebaiknya tak usah buka di Indonesia, karena kita sudah merdeka dan dijamin kebebasan untuk menjalankan agama masing-masing," tulis Clolil di akun X pribadinya.

Cholil dalam ciutannya menegaskan bahwa pelarangan ini tak boleh terjadi di Indonesia yang menjamin kebebasan warga negaranya untuk menjalankan agama.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Guncang Melonguane Sulut, Cek Kekuatan Magnitudo dan Episentrumnya

BACA JUGA:INFO PENTING! 7 BLT Ini Bakal Dilanjutkan Tahun 2025, Bansos PKH, dan BPNT Tidak Masuk?

Bahkan, kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankannya telah diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.

Sehingga, pelarangan penggunaan hijab yang salah satu aturan dalam agama Islam ini telah bertentangan dengan amanat UUD 1945.

Cholil juga mendesak untuk segera diusut kasus yang melanggar kebebasan beragama ini.

Peraturan pelarangan penggunaan hijab bagi pegawai di RS Medistra sendiri ternyata telah ada sejak lama.

BACA JUGA:Semester Pertama 2024 Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Catatkan Produksi Baik

BACA JUGA:Dr Suprapto dan Indriaswati Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights

Hal ini diketahui dari ciutan akun X @HijabAlilaAceh pada 22 Januari 2015 lalu.

Kategori :