Rekanan Kembalikan Kerugian Negara Bernilai Fantastis, Kajari Muba: Punya Etikad Baik dan Bersikap Ksatria

Selasa 03-09-2024,06:08 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Kajari Muba Roy Riyadi SH memuji rekanan pada Dinas Komunikasi dan Informasi Muba atas pengembalian uang senilai RP. 3.552.494.639,90.

Uang tersebut merupakan kerugian negara atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan. 

"Pada hari ini ada rekanan yang beretikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dengan nilai 3,5 miliar lebih, " kata Kajari Muba Roy Riyadi SH dalam pres rilisnya pada Senin 2 September 2024 malam. 

Diakuinya, rekanan pada Dinas Komunikasi dan Informasi tersebut bersifat ksatria, setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan. 

BACA JUGA:Pemkab -Kejari Muba Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba

Terhadap kegiatan kelebihan bayar atas belanja internet atau Bandwith tahun 2020 hingga 2023.

"Dalam kegiatan itu sendiri ditemukan atau telah terjadi mark-up harga signifikan terhadap pembelian Bandwith internet, " ucapnya. 

Lalu Roy pun membeberkan, bahwa jika sebelumnya melalui Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) nomor: PRINT-994/L.6.16/Fd.1/08/2024, tim melakukan penyelidikan. 

" Respon baik pun ditunjukkan rekanan di mana pengembalian kerugian negara dalam 2 tahap. 

BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional

BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka

Pertama itu pengembaliannya senilai Rp 1.000.000.000.

Tahap dua itu senilai Rp. 2.552.494.639,90," jelasnya. 

Setelah menerima uang pengembalian negara sendiri, nantinya dari Bidang Datun melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) akan menyetorkan uang tersebut ke kas daerah melalui Bank SumselBabel Cabang Sekayu. 

Kategori :