"Atas pengembalian kerugian negara ini kasusnya, dari penyelidikan dihentikan. Tidak sampai ke penyidikan, " tegas Mantan Kajari Prabumulih ini.
BACA JUGA:Barang Bukti dari 110 Perkara Pidana Dimusnahkan Kasi PB3R Kejari Muba H Giovani SH MH
BACA JUGA:Kadis PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Muba, Ini Tanggapan Pj Bupati Muba
Roy juga menambahkan, pada kesimpulannya bahwa Kejari Muba telah melakukan kegiatan penindakan hukum dengan beberapa variabel.
Pertama melalui Repensif atau penindakan serta melalui preventif atau pencegahan.
"Yang jelas pada esensinya itu Negara tidak dirugikan," tandasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi ditempat yang sama, sangat mengapresiasi kinerja Kejari Muba karena berhasil memulihkan kerugian negara senilai RP. 3.552.494.639,90 pada Dinas Komunikasi dan Informasi untuk kegiatan Internet.
BACA JUGA:Jaksa Artis: Inovasi Ala Kejari Muba Berikan Pelayanan Prima Bagi Pemilik Barang Bukti
BACA JUGA:Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kajari Muba Roy Riyadi Berikan Edukasi Bagi Ratusan Kades
"Tentunya ini prestasi sangat luar biasa. Kami ingin seperti ini, jadi setiap kegiatan dalam OPD bila ditemukan kerugian segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengembalian.
Sehingga tidak melalui tindakan-tindakan lainnya, " ungkap Pj Bupati.
Pada kegiatan press rilis tersebut langsung dihadiri Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, Kepala BPKAD Muba Zabidi, Inspektur Kabupaten Muba Mirwan Susanto, Kacab Bank SumselBabel dan seluruh Kasi pada Kejaksaan Negeri Muba.