Mulai dari pemeliharaan, perbaikan, peningkatan infrastruktur guna memastikan keselamatan, keamanan.
Hingga, kenyamanan pengguna jalan tol serta menjaga kualitas layanan yang optimal,” papar Ricky.
Ditambahkan Ricky, penerapan penyesuaian tarif, diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.
BACA JUGA:Resmi Dideklarasikan, Ini 3 Target KOMASS dalam Penegakan Hukum di Sumsel
Hal tersebut menciptakan kepastian dalam berinvestasi.
Sehingga, dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.
Berikut ini besaran tarif terbaru pada ruas tol Pondok Aren – Serpong:
Gol. 1 Rp. 9.500
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Guncang Muaraenim Sumsel, Cek Episentrum, Kekuatan dan Kedalamannya
Gol. 2 & 3 Rp. 14.000
Gol. 4 & 5 Rp. 18.500